kievskiy.org

Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwalnya

Ilustrasi truk.
Ilustrasi truk. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan operasional truk dan angkutan barang dengan sumu tiga atau lebih selama masa angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau libur Nataru. Pembatasan tersebut dilakukan selama beberapa periode, berikut jadwalnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan membatasi operasional truk dan angkutan barang demi mengurangi antrean kemacetan. Kemenhub akan melakukan pembatasan dalam tiga waktu.

Adapun pembatasan operasional truk akan dilakukan di ruas tol mulai pada 22 Desember hingga 24 Desember. Lalu dilanjutkan pada 26-27 Desember pukul 08.00 setempat. Pembatasan juga diberlakukan pada 29-30 Desember dan dilanjutkan pada 1-2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Untuk jalan non-tol, pembatasan akan dilakukan pada 22-24 Desember dan 26-27 Desember. Kemudian dilanjutkan pada 29-30 Desember dan 1-2 Januari 2024.

Baca Juga: Bey Machmudin Minta RSHS Bandung Jelaskan Soal Pasien Meninggal Usai Cabut Gigi: Sampaikan Apa Adanya

“Oleh karenanya kepada pengusaha angkutan mohon bertoleransi dan me-manage mumpung sekarang masih ada waktu untuk me-manage di hari-hari sebelumnya melakukan kegiatan ini,”   kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam Pembukaan Posko Pusat Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Meski begitu, Menhub Budi bersama Korlantas, Polri dan Kementerian PUPR, memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang yang boleh melintas selama periode tersebut. Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan pengangkut sembako, BBM atau BBG, kendaraan pengangkut antaran uang, hewan, dan pakan ternak, serta kendaraan pengangkut pupuk.

“Angkutan sembako tidak dibatasi, sekali lagi saya sampaikan angkutan sembako tidak dibatasi. Untuk angkutan air minum juga tidak dibatasi tapi harus menggunakan kendaraan kecil," tuturnya.

Selain membatasi truk dan angkutan barang, upaya lainnya adalah sosialisasi dengan menginfokan titik kemacetan, contra flow hingga pembentukan posko Natal dan Tahun Baru di berbagai sektor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat