kievskiy.org

Baliho Caleg-Capres Tak Boleh Dipasang di Tiang Listrik dan JPO, Bawaslu: PLN dan Jasa Marga Boleh Copot

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK).
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK). /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan aturan perihal pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada fasilitas tiang listrik hingga jembatan penyeberangan orang (JPO). Pemilik fasilitas itu dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Jasa Marga diperbolehkan mencopot APK tersebut lewat pendampingan Bawaslu.

"Misalnya APK-APK yang dipasang di tiang listrik, pagar-pagar pembatas jalan tol, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) begitu. Itu bisa mereka (pemilik fasilitas) copot," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 21 Desember 2023.

Menurut Quin, baliho-baliho yang menempel tidak pada tempatnya itu layak dicopot karena merupakan fasilitas negara yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 yang salah satunya melarang pemasangan APK pada gedung atau fasilitas milik pemerintah.

"Namun pencopotan mesti dilakukan dengan pendampingan kita (Bawaslu). Mereka berhak untuk turunkan itu, Jasa Marga, PLN, mereka berhak," ucap Quin.

Baca Juga: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Tak Punya Ribuan Baliho, PDIP: Cukup KTP Sakti

Berkaca dari kejadian sebelumnya, kata dia, APK-APK yang dipasang pada fasilitas tersebut berpotensi membahayakan publik.

"Tahun 2019 kemarin kan sempat ada kecelakaan mobil karena lembar baliho copot dan menutupi mobil yang masih berjalan. Nah itu kan bahaya. Maka silahkan untuk pemilik fasilitas yang merasa terganggu dan ada potensi bahaya, silahkan lapor ke kami," tuturnya, dikutip dari Antara.

Beberapa waktu lalu, PLN menyampaikan permohonan kepada Bawaslu DKI terkait persoalan pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan pada fasilitas tiang listrik dan lainnya. PLN menilai pemasangan baliho di tiang listrik itu bisa membahayakan masyarakat umum.

Baca Juga: Capres-Cawapres Pilihan Pengusaha, Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, atau Ganjar-Mahfud?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat