kievskiy.org

Dugaan Transaksi Janggal Pemilu 2024, Bawaslu Peringati Soal Pengelolaan Dana Kampanye

Ilustrasi transaksi janggal kampanye Pemilu 2024.
Ilustrasi transaksi janggal kampanye Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui pihaknya menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya peningkatan transaksi mencurigakan di masa kampanye Pilpres 2024. Kendati demikian, kata dia, laporan tersebut bersifat rahasia sehingga tidak bisa diinformasikan ke publik.

“Bahwa berkenaan informasi yang disampaikan PPATK Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaiakan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” kata Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 19 September 2023.

Bagja menuturkan bahwa Bawaslu masih mendalami laporan PPATK tersebut. Dia memastikan akan melapor ke kepolisian dan Kejaksaan Agung apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu terkait dana kampanye.

“Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum. khususnya teman-teman kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Bagja.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah).

"Jika berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye maupun dengan PPATK dan nanti di akhir nanti dana kampanye," ucapnya menambahkan.

Dengan adanya laporan dari PPATK tersebut, Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pembukaan dan pelaporan dan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Memastikan pembukaan dana kampanye, pelaporan dana kampanye, meliputi laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dana kampanye disusun secara lengkap dan dilaporkan sesuai periode yang telah ditentukan,” tutur Bagja.

Ketentuan sumbangan dana kampanye

Kemudian, lanjut Bagja, informasi identitas penyumbang dana kampanye harus tercantum dengan jelas dan nominal sumbangan dana kampanye tidak melebihi batasan.

“Dana kampanye pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Bagja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat