kievskiy.org

Satgas TPPU: 18 Laporan Transaksi Janggal Senilai Rp281,6 Triliun Jadi Prioritas Pemeriksaan

Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 18 laporan transaksi janggal dari 300 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dijadikan sebagai prioritas pemeriksaan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo, laporan tersebut menjadi prioritas lantaran nilainya yang signifikan.

Sebagai informasi, Satgas TPPU sedang memeriksa transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dari PPATK yang nilainya mencapai Rp349 triliun.

"Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen," kata Sugeng, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Seluruh Pihak agar Tak Halangi Pengungkapan TPPU: Bisa Dianggap Melakukan Korupsi yang Sama

Menurut keterangan Sugeng, 10 dari 18 laporan prioritas tersebut  merupakan laporan yang bersumber dari PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan. Sejumlah laporan tersebut ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.

"Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” ujarnya.

Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK kepada penegak hukum. Sejumlah laporan tersebut pun menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU, dengan rincian empat laporan ditangani kepolisian, dan empat lainnya di kejaksaan.

"Dari pendalaman yang dilakukan, diberikan paparan oleh teman-teman kepolisian bahwa dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan. Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucapnya.

Baca Juga: KPK Minta Masyarakat Lapor Jika Miliki Data dan Informasi Soal Kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat