kievskiy.org

Mahfud MD Ingatkan Seluruh Pihak agar Tak Halangi Pengungkapan TPPU: Bisa Dianggap Melakukan Korupsi yang Sama

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sekaligus Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) mengatakan bahwa kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan masih belum usai. Keterangan itu disampaikannya dalam jumpa pers pada Kamis, 8 Juni 2023.

"Laporan yang terakhir dari PPATK, dari Satgas (TPPU) rapat tiga hari yang lalu di Kantor PPATK, Rp189 triliun yang diributkan itu, kalau versi Bea Cukai dan Perpajakan katanya sudah selesai, tidak ada masalah. Dalam rapat terakhir, (itu) diakui bermasalah dan belum tuntas," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Jumat, 9 Juni 2023.

Mahfud MD menegaskan, pencucian uang termasuk ke dalam kejahatan yang luar biasa. Mengingat, tindakan tersebut merampas uang negara. Ia pun mencontohkan kasus mantan pejabat pajak, Rafael Alun dan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Berencana Audit LSM di Indonesia, Curigai Aliran Dana yang Masuk

“Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipicu oleh penganiayaan anaknya terhadap orang lain lalu dipertanyakan hartanya katanya Rp56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp500 miliar. Nah 2–3 hari ini selalu muncul lagi berita baru dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah, lalu besok ada lagi bertambah lagi. Itulah pencucian uang, disita”

“Lukas Enembe, banyak yang sudah disita. Semula dia dijadikan terdakwa dengan dugaan menerima suap Rp1 miliar. Lalu ramai semua, sekarang puluhan miliar yang disita, karena yang Rp1 miliar hanya pemancing. Bahkan orang yang akan menghalangi penyidikan juga sekarang jadi tersangka,” ucapnya melanjutkan.

Oleh karena itu, Mahfud MD pun mengingatkan agar para pejabat pemerintah, para pengacara, termasuk masyarakat secara keseluruhan untuk tidak menghalangi upaya pengungkapan kasus TPPU. Pasalnya, menghalangi pengungkapan kasus juga merupakan tindak pidana yang bisa membuat pelakunya terjerat hukum.

Baca Juga: Hotman Paris Bela Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi: Hotman 911 Ada di Pihakmu!

“Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat