kievskiy.org

Pembatasan Angkutan Barang Nataru Berlaku Besok 22 Desember 2023, Cek Jadwal Lengkapnya

Ilustrasi angkutan barang.
Ilustrasi angkutan barang. /Pixabay/markusspiske

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Keputusan bersama itu berlaku mulai 22 Desember 2023. Jawa Barat sebagai kawasan lintasan arus mudik maupun balik Natal dan Tahun Baru bakal menerapkannya.

Dalam keputusan bersama tersebut, pada diktum pertama menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol maupun non tol.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan atau JBI lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir dan batu hasil tambang, dan bahan bangunan.

Ketua Satgas Nataru Dinas Perhubungan Jabar Dhani Gumelar didampingi Kepala Bidang Angkutan Darat Agus Didik menuturkan, berdasarkan keputusan bersama tersebut pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut diberlakukan pada ruas jalan tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas dilakukan mulai tahap pertama libur Natal 2023 arus mudik pada Jumat, 22 Desember 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

"Kemudian arus balik hari Selasa 26 Desember 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu 27 Desember 2023 pukul 8.00 waktu setempat," ujar Dhani pada Kamis 21 Desember 2023.

Untuk tahap kedua libur tahun baru 2024 arus mudik pada Jumat 29 Desember 2023 pukul 00.00 sampai dengan Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Arus balik pada Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Januari 2024 pukul 8.00 waktu setempat.

Adapun ruas jalan tol untuk di Jawa Barat yaitu meliputi Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Lalu Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan. Kemudian Jakarta Cikampek 2 selatan (fungsional), serta Cileunyi-Cimalaka dan Cimalaka-Dawuan.

Sementara itu, kata Dhani, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai tahap pertama libur Natal 2023 pada Jumat 22 Desember 2023 mulai pukul 5.00 pagi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Kemudian pada Sabtu 23 Desember mulai pukul 5.00 pagi sampai dengan pukul 22.00 malam waktu setempat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat