kievskiy.org

Remisi Khusus Natal: 99 Narapidana Dibebaskan, Yasonna Laoly Beri Peringatan

Ilustrasi bebas.
Ilustrasi bebas. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Natal 2023, Senin, 25 Desember 2023. Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian.

“Dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melalui keterangannya, Minggu, 24 Desember 2023.

“Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan,” tuturnya menambahkan.

Yasonna menjelaskan, pengurangan masa pidana tersebut bisa dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Hal itu, kata dia, tercermin dari sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

Yasonna menyelamati para penerima remisi. Dia mengingatkan, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas, agar dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah- tengah masyarakat.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah- tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, lanjut dia, narapidana telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” tutur Reynhard.

Reynhard mengklaim pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000, masing-masing Rp7.913.160 dari RK I dan Rp42.075.000 dari RK II.

Pada 2023, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat