kievskiy.org

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023, Masa Tahanan Dikurangi 1 Bulan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Antara Foto/ Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal 2023. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan.

"Iya betul, (Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal)" kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 Desember 2023.

Lebih lanjut Deddy menyebutkan terpidana lainnya seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi Natal. Sebab, kata dia, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan Kuat Mar'uf dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi karena kedua terpidana beragama Islam. “FS (Ferdy Sambo) tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," tutur Deddy.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan kasasi meringankan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Mar'uf, dan Ricky Rizal. Adapun Sambo lolos dari hukuman mati karena MA meringankan hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Lalu Putri Candrawathi hukumannya juga lebih ringan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Kemudian, Kuat Maruf menjalani hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya dijatuhi vonis 13 tahun bui.

6 Terpidana Korupsi Terima Remisi Natal

Tak hanya terpidana kasus pembunuhan, terpidana kasus korupsi juga turut mendapatkan remisi di perayaan Natal 2023. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang, Fikri Jaya Soebing membenarkan bahwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2023 berupa pengurangan masa tahanan selama 1 bulan.

Juliari Batubara merupakan narapidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Selain Juliari, ada lima narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan pengurangan masa hukuman pada momentum Natal 2023. Mereka yakni Master Parulian Tumanggor mendapat remisi 15 hari, Johan Darsono mendapat remisi 1 bulan, dan Rudy Hartono Iskandar mendapat remisi 1 bulan.

Kemudian, Soetikno Soedarjo mendapat remisi 1 bulan dan Benny Andreas Situmorang remisi 1 bulan. Fikri menyebut secara total ada 69 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tetapi 4 di antaranya tidak memenuhi syarat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat