kievskiy.org

Ungkap Pertimbangan Pindahkan Ferdy Sambo Cs, Ditjen PAS: Tak Ada Perlakuan Khusus

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. /Kolase foto Dok. Humas Ditjenpas

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong, Bogor sejak 29 Agustus 2023.

Tak hanya Ferdy Sambo, dua terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga ikut dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, ke tempat yang sama dengan mantan Kadiv Propam tersebut.

Informasi itu dikonfirmasi oleh Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti.

"Semua ditempatkan di Lapas Cibinong," ujar Rika.

Baca Juga: Toyota Gazoo Racing Rebut Podium Pertama Kejurnas Sprint Rally 2023 Seri ke-4

Sementara untuk Putri Chandrawati yang semula dibui di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.

Rika menerangkan satu-satunya pertimbangan yang menguatkan pemindahan para terpidana terkait dengan pembinaan.

"Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan," katanya.

Meski begitu, Rika memastikan adanya pemindahan ini tidak membuat keempat terpidanan diberi perlakuan khusus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat