kievskiy.org

Pengabdian Ferdy Sambo di Polri Jadi Pertimbangan MA Batalkan Hukuman Mati

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) juga memangkas hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

MA mengubah vonis Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati menjadi divonis hukuman penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi (PC) dari asalnya 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun. Kemudian Ricky Rizal sebelumnya 13 tahun penjara jadi 8 tahun.

Terakhir Kuat Mar'uf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Baca Juga: Rumah Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal Diduga Jadi Tempat Sindikat Penipuan Online

Majelis Hakim Mahkamah Agung mengatakan hukuman Ferdy Sambo didiskon karena mempertimbangkan pengabdian eks Kadiv Propam Polri selama 30 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menilai Ferdy Sambo telah menyadari kesalahannya membunuh Brigadir Yosua.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," kata MA dikutip, Senin 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Pemprov DKI Ingatkan Tiga Sanksi Kendaraan yang Belum Uji Emisi, di Antaranya Tak Bisa Perpanjang STNK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat