PIKIRAN RAKYAT - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Chandrawathi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut akan menjalani masa hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
“PC (Putri Chandrawathi) diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB,” kata Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Putri divonis penjara 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Disunat MA, Megawati Pertanyakan Hukum di Indonesia
Rika menjelaskan Putri Candrawathi telah menjalani pemberkasan administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu.
Lebih lanjut, Rika memastikan proses pemindahan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Pondok Bambu telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan PC dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” tutur Rika.
Sementara itu, terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga telah dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.