kievskiy.org

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Lapas, Ini Alasan Kemenkumham

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. /Kolase foto Dok. Humas Ditjenpas

PIKIRAN RAKYAT - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo pindah lapas.

Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang awalnya dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.

Sementara Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti mengatakan alasan para terpidana pembunuhan berencana Brigadir J dipindahkan karena alasan pembinaan. "Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika.

Baca Juga: Kodam Jaya Bakal Tanggung Biaya Ganti Rugi Korban Kecelakaan Beruntun yang Disebabkan Oknum TNI GDW

Ferdy Sambo cs rupanya telah dipindahkan sejak tanggal 29 Agustus 2023. Rika mengaku pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan dan dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.

Hukuman Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat