kievskiy.org

2 Alasan Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA, Pengabdian hingga Sikap di Pengadilan

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Menjadi kontroversi di kalangan masyarakat dan memicu kemarahan dari berbagai pihak, Mahkamah Agung (MA) putuskan untuk mengganti hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Desnayeti dan Jupriyadi menolak menurunkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Kekecewaan dari keluarga dan publik secara luas menggema setelah palu sidang kasasi untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) diketok. Namun demikian tak ada yang bisa mengubah kehendak MA usai ketetapan diresmikan.

Dilansir dari laman MA, nyatanya terdapat dua alasan yang melatarbelakangi pengurangan hukuman pidana bagi Ferdy Sambo. Pertama, MA mempertimbangkan pengabdian 30 tahun Sambo sebagai abdi negara. Hal itu dinilai layak menjadi poin untuk meringankan hukuman yang bersangkutan.

Baca Juga: PAN Minta Restu Cak Imin Usulkan Cawapres Erick Thohir: Yang Pertama sama Prabowo, Gimana?

"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa," kata pertimbangan putusan kasasi tersebut, dilihat Senin, 28 Agustus 2023.

Riwayat tersebut, menurut MA lebih dari cukup untuk mengkategorikan Sambo sebagai seseorang yang berkontribusi terhadap keberlangsungan hukum dan peradilan di Indonesia.

"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air," ujar putusan kasasi.

Baca Juga: BNN Buka Lowongan Kerja Untuk CPPNPN Lulusan D3, Lulusan Baru Bisa Daftar Usia Maksimal 30 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat