kievskiy.org

Ferdy Sambo CS Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Kelas II Tangerang

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal (kiri-kanan).
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal (kiri-kanan). /Antara/ Rival Awal Lingga/Sigid Kurniawan/Muhammad Adimaja/Asprilla Dwi Adha Antara/ Rival Awal Lingga/Sigid Kurniawan/Muhammad Adimaja/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang awalnya dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.

Sementara Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti. Ia menjelaskan alasan para terpidana dipindahkan karena masalah pembinaan.

"Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Lapas, Ini Alasan Kemenkumham

Ferdy Sambo cs rupanya telah dipindahkan sejak tanggal 29 Agustus 2023. Rika kembali menegaskan pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan dan dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.

Hukuman Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat