kievskiy.org

ODGJ Punya Hak Pilih, Sarana Pendukung Mencoblos Harus Tersedia

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Hak pilih bagi penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam Pemilu 2024  merupakan keniscayaan sebagai pemenuhan hak asasinya dalam konteks politik. Persoalannya, bagaimana memastikan para penyandang disabilitas mental tersebut bisa memenuhi haknya tanpa ditunggangi kepentingan tertentu, intimidasi atau ancaman.

"Pada dasarnya baik ODGJ ataupun orang dengan gangguan psikologis atau mental pada level apapun dengan bentuk apapun itu tetap memiliki hak asasi manusia ‎dalam konteks hak politik yang namanya hak memilih," kata Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani saat dihubungi, Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam implementasinya, tutur Julius, hak itu sama dengan hak lainnya, yakni tidak boleh dicerabut dan harus dipastikan agar terpenuhi.

Namun yang lebih penting lagi adalah penyediaan sarana atau fasilitas agar hak memilih itu terpenuhi seperti keberadaan ahli-ahli jiwa atau kesehatan mental. Dengan demikian, kala penyandang disabilitas mental melaksanakan hak memilihnya itu bukan ‎merupakan pengaruh, perintah, intimidasi dari eksternal. 

Baca Juga: Simulasi Kredit Toyota Yaris Cross 1.5 G CVT Desember 2023, DP 54 Juta dan Cicilannya Rp3,6 Juta

"Perlu dipastikan di sana ada psikolog, di sana ada ahli-ahli kesehatan jiwa dan yang lain. Jadi kita bisa melihat ada obyektifitas dan yang paling penting ada independensi  ketik ODGJ menentukan pilihannya," ucap Julius. 

Yang dikhawatirkan adalah ketika sarana dan fasilitas justru tak ada dalam Pemilu. 

‎"Siapa yang bisa memastikan bahwa ODGJ tidak berada pada tekanan intimidasi, perintah," ucapnya. 

Bisa pula ODGJ dalam kondisi kesadaran pada level yang rendah sehingga tidak mampu mengendalikan diri atau bahkan dikendalikan pihak eksternal lain. 

Julius juga menekankan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas jangan sampai seperti mereka yang menjadi korban gusuran atau tak memiliki rumah. Mereka hanya diminta suaranya untu Pemilu tetapi kebijakan selanjutnya tak memihak mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat