kievskiy.org

Berapa Gaji Pengawas TPS di Pemilu 2024?

Ilustrasi pengawas TPS.
Ilustrasi pengawas TPS. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin di depan mata. Berdasarkan jadwal, pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbagai persiapan, termasuk persiapan para pengawas selama pemungutan suara berlangsung.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah petugas yang dibentuk untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: 1.560 Pengawas TPS di Cimahi akan Direkrut, Berintegritas Tak Terafiliasi Peserta Pemilu 2024

Adapun tugas pengawas TPS di antaranya mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara, mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Selain itu, pengawas TPS juga bertugas untuk menyampaikan laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Adapun jumlah pengawas TPS di Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, setiap TPS memiliki satu orang pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lantas berapa gaji yang diterima pengawas TPS di Pemilu 2024?

Besaran Gaji Pengawas TPS

Pengawas TPS akan mendapatkan insentif berupa gaji berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Berikut rincian besaran gajinya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat