kievskiy.org

Kampanye Pemilu 2024 Tidak Boleh Libatkan Anak-anak, Bawaslu dan KPAI Ambil Langkah Pencegahan

Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024.
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Pemilu 2024 merupakan titik penting dalam proses demokrasi di Indonesia, masyarakat berhak untuk menyalurkan suara mereka dalam menetapkan pemimpin dan perwakilannya.

Kenyataannya, keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye di lapangan sering kali tak bisa dihindari.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengambil langkah serius untuk mencegah keterlibatan anak dalam Pemilu 2024.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu menekankan bahwa akan menimbulkan dampak negatif jika melibatkan anak dalam konteks Pemilu 2024.

Baca Juga: Surat Suara Tiba Lebih Dulu di Taiwan, Bawaslu RI Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu

"Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam pidatonya saat acara MoU antara Bawaslu dan KPAI di Jakarta, pada Selasa, 23 Mei 2023.

Bagja mengindikasikan bahwa hal ini dapat menimbulkan pelanggaran hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Terlibatnya anak-anak dalam kampanye juga bisa melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tegas melarang tim kampanye untuk melibatkan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat