kievskiy.org

Surat Suara Tiba Lebih Dulu di Taiwan, Bawaslu RI Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu

Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Vebertina Manihuruk

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan. Dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi, menjelaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran prosedur pada pengiriman surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan/atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.

Menurut Puadi, pengiriman surat suara seharusnya dilakukan sesuai dengan lampiran PKPU 25 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa metode pos baru dapat dilakukan pada tanggal 2-11 Januari 2024, atau 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Namun, surat suara telah dikirimkan kepada pemilih pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.

"Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN pos dan/atau PPLN Taipei," ujar Puadi.

Lebih lanjut, Puadi juga membantah klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 31.276 surat suara yang dinyatakan rusak. Menurutnya, dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, tidak ada poin yang menyebutkan bahwa kesalahan prosedur dalam pengiriman merupakan indikator surat suara rusak.

"Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara sebagai rusak," tegas Puadi.

Baca Juga: WNI Taiwan Dapat Surat Suara Pemilu Duluan, Ketua KPU Beri Penjelasan

Bawaslu juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi masalah yang lebih kompleks akibat penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai rusak. Sebelumnya, KPU telah mengambil beberapa tindakan untuk menangani kesalahan ini, termasuk mengirim surat suara pengganti sesuai jumlah yang telah dikirim sebelum 2 Januari 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengungkapkan bahwa surat suara yang telah dikirim dianggap rusak dan tidak akan diperhitungkan. Surat suara pengganti akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur, sementara surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. KPU juga memastikan akan memberikan tanda pada surat suara pengganti dan yang belum dikirim untuk membedakan dengan yang sudah dikirim.

Klarifikasi ini dilakukan setelah video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara menjadi viral di media sosial, mendorong KPU untuk mengklarifikasi ke PPLN Taipei terkait kesalahan tersebut. Bawaslu akan terus memantau perkembangan dan memastikan integritas pemilu tetap terjaga.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat