kievskiy.org

WNA Malaysia Paling Banyak Lakukan Pelanggaran di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Bandung

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Agung Pramono saat menjelaskan terkait capaian akhir tahun, di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, di Jalan P.H.H Mustofa Kota Bandung pada Jumat, 29 Desember 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Agung Pramono saat menjelaskan terkait capaian akhir tahun, di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, di Jalan P.H.H Mustofa Kota Bandung pada Jumat, 29 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung yang meliputi wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung Subang, KBB, Kota Cimahi), Sumedang dan Subang mencatat ada lima negara yang warganya paling banyak melakukan pelanggaran di Indonesia sepanjang 2023.

Lima negara yang paling banyak melakukan pelanggaran itu adalah Malaysia sebanyak 10 orang warga, 8 orang dari Tiongkok, 4 warga Vietnam, 3 warga Jordania dan 3 warga negara Turki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Agung Pramono membenarkan hal tersebut. Menurut Agung setiap warga negara asing itu rata-rata melakukan pelanggaran administratif seperti tidak memiliki visa bekerja hingga tidak mampu membayar biaya beban kelebihan tinggal atau over stay.

"Kebanyakan mereka melanggar aturan dari Disnaker, ketertiban umum, tidak mampu membayar biaya beban, kita kenakan tindakan administrasi berupa pengusiran paksa atau deportasi," ujar Agung, di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, di Jalan P.H.H Mustofa Kota Bandung pada Jumat 29 Desember 2023.

Baca Juga: Tudingan Roy Suryo Soal Mik Gibran Rakabuming, TKN: Boleh Bicara Apa Saja, tapi Tolong Jangan Fitnah

Sementara berdasarkan aspek penegakan hukum, kata Agung selama Tahun 2023, total terdapat 51 orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian mulai dari detensi hingga deportasi.

Kemudian dalam hal penolakan permohonan paspor WNI, kata dia, terdapat 571 permohonan yang ditolak karena diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Nonporsedural di luar negeri. 

"Makanya kita lakukan pencegahan dengan tidak menerbitkan atau penolakan permohonan paspor," katanya.

Sepanjang 2023 ini, kata dia, Kantor Imigrasi Bandung juga telah menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi 4.082 orang asing dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh ITAS tenaga kerja asing (TKA).

Baca Juga: Gibran Dijuluki Nepo Baby oleh Media Asing, Budiman: Itu Terbantahkan 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat