kievskiy.org

Awali 2024 dengan Kualitas Udara Tidak Sehat, Jakarta dan Bandung di Zona Merah?

Potret Monumen Nasional (Monas) yang menjadi ikon Kota Jakarta.
Potret Monumen Nasional (Monas) yang menjadi ikon Kota Jakarta. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pesta kembang api tadi malam rupanya memperparah polusi udara di DKI Jakarta. Senin 1 Januari 2024 pada pukul 12.00 WIB, kualitas udara DKI Jakarta diklasifikasikan sebagai udara tidak sehat.

Dikutip dari Index IQAir, DKI Jakarta berada di angka 127, angka ini perlahan turun dari mulanya 167 pada pukul 06.35 WIB.

Meski menurun tetap saja kualitas udara di Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 9,2 kali nilai pandang kualitas udara tahunan WHO.

Sementara di Bandung, indeks polusi udara juga berada di zona merah. Dipantau pukul 12.00 WIB, Bandung meraih angka 151 atau udara tidak sehat dengan konsentrasi polusi 11,1 kali nilai pandang kualitas udara tahunan WHO.

Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Kades se-Indonesia, Ganjar Pranowo Singgung Penyalahgunaan Kuasa

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat dan tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif dan bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Polusi udara di DKI Jakarta menempati posisi kedua di bawah Bandung dengan indeks 165, kemudian urutan ketiga Tangerang Selatan dengan indeks 124, disusul Serang Banten dengan indeks 133.

Kualitas udara yang tidak sehat ini pun diprediksi bakal terus terjadi hingga batas waktu yang belum bisa diprediksi. Untuk itu, masyarakat Kota DKI Jakarta dan Bandung pun direkomendasikan untuk mengenakan masker, menghidupkan penyaring udara, menutup jendela, hingga mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Januari 2024, Ada Hari Introvert Sedunia

Sikap PJ Gubernur DKI Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat