kievskiy.org

Mulai Januari 2024, Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /AGUS KUSNADI/KP

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan kenaikan gaji ASN atau PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Gaji PNS naik 8 persen, sedangkan gaji pensiunan naik 12 persen dengan total dukungan anggaran sebesar Rp9,45 triliun. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan tersebut belum rampung.

"Nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, haknya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari," ujarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

Dengan begitu, jika PP tersebut dikeluarkan lebih dari tanggal 1 Januari, maka kenaikan gaji PNS tetap dimulai pada bulan tersebut.

"Kalau lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya," tuturnya.

Dampak Positif Kenaikan Gaji ASN

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyebut kenaikan gaji dan pensiunan PNS, TNI, dan Polri bisa memberikan empat dampak positif. Beberapa di antaranya peningkatan kesejahteraan, kenaikan tingkat konsumsi rumah tangga, peningkatan etos kerja, dan perlindungan sosial bagi PNS serta TNI/Polri.

“Atas dasar keempat pertimbangan di atas, saya memberikan dukungan dan menyetujui kebijakan tersebut,” kata Said pada 11 September lalu.

Menurut Said, PNS dan TNI/Polri tidak menerima kenaikan gaji selama empat tahun belakangan. Sementara tiap tahun terjadi kenaikan inflasi. Karenanya, kenaikan gaji dapat mendukung peningkatan kesejahteraan mereka.

Di sisi lain, kenaikan gaji juga bisa berdampak terhadap peningkatan konsumsi rumah tangga di kalangan PNS dan TNI/Polri, yang berimbas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat