PIKIRAN RAKYAT - Polri membantah adanya aturan yang mewajibkan lembaga survei mengantongi izin dari Kapolres saat hendak menyebar kuesioner kepada masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyebaran kuesioner oleh lembaga survei bukan ranah kepolisian.
"Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin," ujarnya di Jakarta pada Selasa, 2 Januari 2024.
Baca Juga: 6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar Ditetapkan Tersangka, Kodam IV: Kita Tak Intervensi
Dia membeberkan, Polri tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Adapun tugas yang diemban Polri adalah mengayomi masyarakat dengan mengamankan serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Polri tidak boleh berpihak pada salah satu paslon, kepada salah satu caleg. Intinya tidak boleh terlibat politik praktis," ucap Ramadhan.
"Tugas pokok Polri dalam operasi mantap brata ini mengawal dan menjaga agar jalannya pesta demokrasi berjalan aman, tertib, lancar, dan damai," sambungnya.
Izin Kuesioner
Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aria Bima mengklaim adanya upaya penggiringan opini agar Pilpres 2024 berjalan dalam satu putaran melalui lembaga survei.
Lebih lanjut, dia menyebut lembaga survei harus izin terlebih dahulu kepada Kapolres sebelum menyebar kuesioner.