PIKIRAN RAKYAT - Enam oknum TNI yang diduga lakukan tindak penganiayaan terhadap relawan Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selesai menjalani pemeriksaan awal.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan para pelaku, keenamnya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Enam pelaku yang dimaksud masing-masing berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan, selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh Oditur Militer sebelum disidangkan ke pengadilan.
Baca Juga: Tragedi Boyolali Oknum TNI Hajar Relawan Ganjar-Mahfud Dinilai Bisa Coreng Demokrasi Indonesia
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," ujarnya.
Sementara terkait kasus yang menjerat oknum anggotanya, Richard memastikan proses hukum akan berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," ujar Richard.
PDIP Akan Berikan Pendampingan pada Korban
DPC PDI Perjuangan Boyolali turun tangan tanggapi kasus dugaan penganiayaan yang menimpa relawan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah.