kievskiy.org

Ketua Bawaslu Disomasi karena Lamban Tangani Laporan Pelanggaran Pemilu Gibran dan Zulhas

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. /Dok Bawaslu

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi terhadap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, karena dinilai mendiskriminasi penanganan pengaduan pelanggaran Pemilu 2024.

Perwakilan LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, mengatakan empat laporan kliennya ditolak dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Namun, perlakuan berbeda diperlihatkan Bawaslu saat menangani laporan terkait pantun Muhaimin Iskandar saat mengambil nomor urut di KPU. Laporan tersebut dibawa hingga ke ranah adjudikasi.

Berikut empat dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu melalui LBH Yusuf:

  1. Acara Desa Bersatu yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan terlapor cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka;
  2. Kegiatan Bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka;
  3. Pidato dalam Rapat Koordinator Nasional Asosiasi Pedangan Pasar Seluruh Indonesia pada Selasa, 19 Desember 2023 dengan terlapor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan;
  4. Kampanye di tempat pendidikan yakni Pesantren Al-Tsaqafah, Jagakarta, dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka.

Keempat laporan tersebut ditolak oleh Bawaslu dengan alasan yang menurut LBH tidak masuk akal.

Laporan terhadap Gibran

Bawaslu Jakarta Pusat mengundang Gibran untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi susu di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023.

Kemarin, Bawaslu mengirim surat panggilan untuk kedua kalinya karena Gibran tidak hadir dalam pemanggilan pertama.

Pada pemanggilan pertama, Bawaslu mengirimkan surat undangan yang ditujukan kepada Gibran ke dua lokasi, yakni kediaman pribadinya dan Kantor TKN Prabowo Subianto-Gibran. Surat tersebut dikirimkan pada 29 Desember 2023.

Kemudian, surat pemanggilan kedua dikirim pada Selasa sore ke dua tujuan, yakni kediaman Gibran yang berada di Laweyan, Solo dan Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro memastikan proses penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye dalam kasus bagi-bagi susu akan tetap berjalan meskipun Gibran kembali tidak memenuhi undangan Bawaslu sebanyak dua kali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat