kievskiy.org

Penggunaan Scuba Dilarang, Penumpang KRL Wajib Gunakan Masker Tebal Mulai Senin Depan

ILUSTRASI penumpang KRL.*
ILUSTRASI penumpang KRL.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Larangan pemakaian masker dengan satu lapis atau tipis untuk pengguna transportasi Commuter Line atau KRL akan berlaku mulai, Senin 21 September 2020. 

Pihak PT KCI akan melakukan tindakan tegas kepada calon pengguna KRL yang tidak mau mematuhi peraturan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya lanjutan menekan penyebaran Covid-19 di KRL.

Baca Juga: Rencana Sejarah Dihapus dari Pelajaran Wajib SMA, Fadli Zon: Indonesia akan Kehilangan Identitas

"Mulai Senin 21 September, KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung.

"Hal ini sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif yaitu setidaknya jenis masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari," ungkap VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba, Sabtu, 19 September 2020.

Selain itu, lanjutnya, calon penumpang juga diajak untuk memperhatikan penggunaan masker yang benar, yaitu selalu menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu.

Baca Juga: Peneliti Amerika Temukan Metode Baru Pengetasan Covid-19, Hasil Bisa Keluar Kurang dari Satu Jam

Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.com dalam arikel, "Mulai Senin, Calon Penumpang Dilarang Naik KRL jika Gunakan Masker Tipis", PT KCI mungkin tidak menyebutkan secara rinci, larangan mengenai masker scuba ataupun buff.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat