kievskiy.org

Roundup: 'Pengabdian' Rafael Alun Trisambodo jadi Hal Meringankan Vonis

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin, 8 Januari 2024.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin, 8 Januari 2024. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 juta kepada Rafael.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2024.

Baca Juga: Rafael Alun Pikir-pikir Divonis 14 Tahun Penjara, Jaksa Juga Ikutan 'Pikir-pikir'

Rafael juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Rafael akan disita oleh jaksa. Harta benda itu nantinya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," tutur hakim.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Dalam putusannya, hakim membeberkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Rafael. Adapun hal yang memberatkan, Rafael tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas tindak pencurian uang rakyat (korupsi).

"Hal meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat