kievskiy.org

Jadwal Pilkada 2024 Serentak Resmi Ditetapkan KPU, Simak Tahapannya

Surat suara Pemilu 2024 di Gudang Kantor KPU Ciamis.
Surat suara Pemilu 2024 di Gudang Kantor KPU Ciamis. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, dalam Uji Publik tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis.

Menurut Yulianto, jadwal Pilkada 2024 telah disusun dengan pertimbangan tidak adanya tumpang tindih antara tahapan Pemilu dan Pilkada, serta kemungkinan tidak terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden. Hal ini dilakukan untuk menghindari beban kerja penyelenggara Pemilu yang berpotensi menumpuk.

Baca Juga: KPU Tegaskan Takkan Ubah Format Debat Capres Cawapres: Kalau Ada Perubahan, Pasti Timbulkan Pertanyaan

"Kami telah memperhitungkan waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan, serta memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional," tambah Yulianto.

Jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU adalah sebagai berikut:

  1. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
  2. 27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
  3. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  4. 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
  5. 25 September-23 November 2024: Masa kampanye.
  6. 24 November-26 November 2024: Masa tenang.
  7. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  8. 27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis. Para pemilih dan calon kepala daerah diharapkan mematuhi semua tahapan dan aturan yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di tingkat daerah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat