kievskiy.org

TKN Bantah Prabowo Subianto 'Penculik' Aktivis 1998, Ungkap 4 Hal jadi Alasan Utama

ILUSTRASI - Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto
ILUSTRASI - Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto /Instagram @prabowo

PIKIRAN RAKYAT - Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran (TKN) membantah klaim yang menuduh Prabowo Subianto penculik aktivis di balik kerusuhan tahun 1998. Dugaan ini muncul karena saat itu, Prabowo Subianto bergerak jadi Komandan Tim Mawar yang diduga melakukan penculikan.

Tuduhan ini semakin kuat setelah munculnya Koran bernama Achtung yang viral di media sosial. Koran ini menyebarkan propaganda jika Prabowo Subianto terlibat dalam kasus penculikan aktivis tahun 1998.

Mengenai hal ini, TKN langsung memberikan bantahan. Menurut Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman Prabowo Subianto tak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut. Ada 4 alasan yang menjadi bukti kuat sang Menteri Pertahanan bersih.

Pertama berkaitan dengan keterangan saksi pada persidangan. Menurut Habiburokhman, tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan jika Prabowo Subianto terlibat.

"Pertama, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakukan penculikan," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat 12 Januari 2024.

Kemudian terkait keputusan Dewan Kehormatan Perwira dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto. Dijelaskan jika putusan dari Dewan Kehormatan Perwira bukan vonis pengadilan.

"Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi," ujarnya.

Ketiga, keputusan Presiden B.J. Habibie yang memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdian Prabowo selama bertugas di TNI.

"Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM), waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," ucapnya lagi.

Habiburokhman juga klaim jika apa yang dikatakan oleh Koran Achtung yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara fitnah tak berdasar. Menurutnya, kemunculan media tersebut sebagai upaya gagalkan Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat