PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023. Aturan ini memuat perubahan ketentuan lampu rotator mobil polisi.
Ke depannya, lampu rotator di mobil polisi akan ditutup kaca film. Hal ini diketahui respon dari kritikan dikeluarkan budayawan Sujiwo Tejo.
Sujiwo Tejo memberikan kritik pedas soal lampu rotator mobil polisi yang berwarna biru. Menurut dia, lampu seperti itu tak bisa memberikan keamanan pada masyarakat.
Selain itu, lampu rotator mobil polisi juga menyilaukan dan membuat mata sakit.
"Rasa aman itu pak istilah catatan saya setuju keliling pak sering patroli. Tapi rasa aman itu jangan sampai mengancam pak, contohnya bisa nggak lampu polisi yang biru itu. diganti hijau aja bisa gak pak?," tuturnya dalam unggahan video X akun @DivHumasPolri.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., mengeluarkan perintah melalui Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 yang berisikan agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator untuk menutup rotator bagian belakang menggunakan kaca… pic.twitter.com/pQQIYKKBhX— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) January 13, 2024
Menurutnya, lampu dengan warna biru tersebut sangat silau dan menyakitkan mata. Apalagi ketika di tol jika disalip kendaraan yang menggunakan rotator, mata langsung perih.
Perubahan Aturan
Dengan adanya desakan tersebut, Kapolri pun akan mengubah seluruh lampu rotator mobil polisi. Ke depannya, lampu berwarna biru di atas mobil akan digelapkan.
Rotator mobil polisi akan menggunakan kaca film 20 persen dan yang ditutup adalah bagian belakangnya.
"Hal tersebut merupakan hasil dari saran dan kritik dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia," tulis akun @divhumas_polri.