kievskiy.org

Indekos di Jombang Jadi Sarang Prostitusi Anak, Polisi Amankan 14 Orang

Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Aparat Polres Jombang, Jawa Timur, mengusut kasus penyewaan kamar indekos di sebuah perumahan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan pihaknya sudah mengusut perkara itu dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan 14 orang terkait perkara tersebut.

"Diamankan ada tujuh pasangan laki-laki dan perempuan, bukan suami istri. Lima pasangan usia dewasa dan dua pasangan remaja, dengan yang perempuan masih di bawah umur. Untuk lima pasangan dewasa diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Jombang, sedangkan dua pasangan dengan perempuan usia di bawah umur kami tangani," kata Sukaca, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Prabowo Dukung Pemberian Sanksi ke Pejabat yang Tak Jujur Laporkan LHKPN: Harus Transparan
​​​​​​​
Dia menjelaskan pihaknya memeriksa secara intensif terhadap dua orang tersangka, termasuk perempuan di bawah umur berinisial ID (19), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan dan langsung kami tetapkan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, untuk penyedia tempat, Sukaca mengatakan penyewa rumah indekos berinisial PP (35) dan kekasihnya berinisial IA (26), warga Nganjuk, masih berstatus sebagai saksi.

Polres Jombang masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk status pasangan tersebut.

Dari keterangan yang didapat, Sukaca menjelaskan bahwa PP menyewa rumah indekos itu untuk satu tahun. PP lalu menyediakan jasa penyewaan kamar indekos kurang lebih 3-4 bulan. Dalam sehari, rata-rata mereka bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp200 ribu.

​​​​​Untuk pasal yang diterapkan, yakni sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku, yaitu Pasal 81 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Polisi juga akan meminta keterangan pemilik asli rumah yang dikontrakkan tersebut. Pemilik rumah juga berhak untuk mengetahui pemanfaatan rumah miliknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat