kievskiy.org

Apakah Arsul Sani Masih di DPR Setelah Dilantik Jadi Hakim Konstitusi?

Politikus senior Arsul Sani mengucap sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Jokowi.
Politikus senior Arsul Sani mengucap sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Jokowi. /Antara/Yashinta Difa

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR, Arsul Sani dilantik Presiden Jokowi sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Kamis 18 Januari 2024. Dia diajukan oleh DPR sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada 17 Januari 2024.

Politikus senior itu dilantik sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul Sani ketika mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi.

Arsul Sani diketahui memberikan kontribusi dalam dunia hukum dan politik Indonesia, mulai dari aktif dalam berbagai organisasi hingga Lembaga Bantuan Hukum. Bukan hanya itu, perjalanan panjangnya sebagai politisi terbukti dengan mengemban sejumlah jabatan di DPR dan MPR.

Apakah Masih di DPR?

Sebelum terpilih menjadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani diketahui menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Wakil Ketua MPR RI, serta pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada Oktober 2023, Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Arsul Sani sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 yang berasal dari usul DPR.

Setelah uji kelayakan dan kepatutan, Arsul Sani mengatakan bahwa dia siap mundur dari keanggotaan partai politik serta sebagai pimpinan MPR maupun anggota DPR.

"Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya, ya, (saya) berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai," katanya.

"Itu, ya, karena undang-undang MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya, itu memang harus ditaati," ujar Arsul Sani menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat