kievskiy.org

Arsul Sani Ingatkan Amendemen Harus Patuhi Syarat di Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengingatkan agar amandemen mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengingatkan agar amandemen mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. /MPR

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani buka suara soal isu amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945. Isu amandemen mencuat saat Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyampaikan pidato pengantar di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, pada Kamis, 16 Agustus 2023.

"Amendemen UUD baik usulan MPR RI maupun DPD RI harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," kata Arsul dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Arsul mengatakan ada perbedaan substansial dari amendemen yang disampaikan Bambang Soesatyo dan La Nyalla. Dia menjelaskan maksud pidato pengantar Bamsoet adalah amendemen yang sifatnya terbatas.

Baca Juga: Benarkah Soekarno Pilih 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia Karena Ihwal Mistis?

Maksud amandemen terbatas, yakni untuk menempatkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan keperluan adanya aturan-aturan konstitusional bila terjadi situasi kedaruratan yang menyebabkan pemilu tidak bisa dilaksanakan.

"Aturan konstitusional itu belum ada," ucap Arsul.

Kata Arsul, maksud amendemen dalam pidato pengantar La Nyalla adalah amendemen untuk kembali pada UUD 1945 yang asli atau sebelum perubahan, setelah itu dilakukan adendum.

“Bagi kami di MPR RI, apa yang disampaikan Ketua DPD RI adalah hak konstitusional dan pendapat DPD. Kita hormati," tutur Arsul.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bertemu dengan Cak Imin , Sekjen PDIP: Persahabatan Keduanya Sudah Berlangsung Lama

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat