kievskiy.org

Urgensi Amandemen UU PTPPO demi Berantas Perdagangan Orang

Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemlu menanggapi soal korban TPPO luar negeri yang mencapai hingga 100 persen dalam dua tahun terakhir ini.
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemlu menanggapi soal korban TPPO luar negeri yang mencapai hingga 100 persen dalam dua tahun terakhir ini. /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Sembiring Meliala mengatakan, korban bisa menjadi pelaku baru dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam hal ini, contohnya adalah kasus Patty Hearst yang fenomenal di Amerika Serikat pada 1974. Patty Hearst adalah seorang anak konglomerat yang menjadi korban penculikan. Namun, pada akhirnya justru bergabung dengan kelompok penculik untuk melakukan tindakan kriminal.

Perilaku perubahan korban menjadi pelaku TPPO tercermin pada kasus sindikat jual beli ginjal internasional yang terungkap belum lama ini. Dari 15 tersangka, sembilan di antaranya pernah menjadi pendonor atau korban yang berubah menjadi pelaku TPPO.

Menurut Meliala, dapat disimpulkan bahwa dalam perkembangan kasus TPPO tersebut terdapat "varian baru" yakni korban yang berubah menjadi pelaku. Dalam varian baru ini, pelaku dan korban terlibat kontak dengan adanya perpindahan tempat, ketika mengurus dokumen, atau saat berada di lokasi tertentu yang menjadi lokasi penampungan.

Jika kita mengacu pada UU Pemberantasan TPPO yakni UU No. 21 Tahun 2007 pasal 1, maka rumusan perdagangan orang begitu luas. Karena keluasannya itulah, UU tersebut bisa menjerat banyak orang, termasuk varian baru yang disinggung Meliala.

Baca Juga: Kritik Butuh Keadaban agar Tak Berubah Jadi Caki Maki

Kendati demikian, faktanya, pelaksanaan UU tersebut dan turunannya belum sepenuhnya dilakukan di lapangan. Sebagai contoh, pada Juni 2021, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menerbitkan Peraturan Bupati No. 38/2021 untuk mencegah orang asing mengeksploitasi perempuan Indonesia dalam “kawin kontrak” untuk tujuan seks komersial, termasuk kasus perdagangan seks dan tenaga kerja paksa. Namun, sampai saat ini belum ada laporan apakah mereka menghukum pelaku perdagangan orang atau mengidentifikasi korban perdagangan seks melalui peraturan tersebut.

Bagaimana pun kita harus serius memberantas kejahatan TPPO. Berdasarkan laporan kejahatan trafficking yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tahun 2022 (Trafficking in Person Report), Pemerintah Indonesia dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar minimum pemberantasan TPPO, tetapi sedang membuat upaya yang signifikan untuk memenuhinya.

Pemerintah juga dinilai belum secara keseluruhan menunjukkan peningkatan upaya dibandingkan periode pelaporan sebelumnya, bahkan saat mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap kapasitas pemberantasan perdagangan orang yang tersedia.

Baca Juga: Usut Tuntas Korupsi Kabasarnas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat