kievskiy.org

Intip Harta Kekayaan Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih Arsul Sani

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. /Pikiran Rakyat/Oktaviani Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Komisi III DPR RI telah rampung menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, sembilan fraksi di DPR menyetujui anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjadi hakim MK. 

Sembilan fraksi tersebut, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS. Adapun Arsul Sani akan hakim MK Wahiduddin Adams.

“Dari 9 fraksi, semua mengusulkan satu nama, bapak Dr Arsul Sani,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023, kemarin.

“Komisi III memutuskan, bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiudin Adam adalah bapak Arsul Sani,” ujarnya menambahkan. 

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Potensi Bahaya Terkait Banyak Purnawirawan TNI-Polri Terjun ke Politik

Berdasarkan pengamatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Rabu, 27 September 2023, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut memiliki kekayaan sebesar Rp31.223.891.201 atau Rp31,2 miliar. 

Arsul terakhir melaporkan hartanya pada 8 Maret 2023 untuk periodik 2022. Kekayaan Arsul didominasi kepemilikan 8 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset mencapai Rp30.807.000.000. 

Aset tak bergerak milik Arsul Sani tersebut berada di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kota Bekasi, dan Kota Batang. Berikut rincian tanah dan bangunan milik Arsul Sani.

Baca Juga: Siswa MA yang Bacok Leher Guru Gegara UTS Ditangkap, Sembunyi di Rumah Kosong dan Buang Barang Bukti

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 1396 m2/600 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Hasil Sendiri, Rp3.650.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 122 m2/115 m2 di Kabupaten/ Kota Bekasi, Hasil Sendiri, Rp335.000.000
  3. Bangunan Seluas 264 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri, Rp4.000.000.000
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 14037 m2/600 m2 di Kabupaten/ Kota Batang, Hasil Sendiri, Rp2.150.000.000
  5. Tanah Seluas 2916 m2 di Kabupaten/Kota Batang, Hasil Sendiri, Rp452.000.000
  6. Tanah dan Bangunan Seluas 203 m2/320 m2 di Kabupaten/ Kota Jakarta Pusat, Hasil Sendiri, Rp3.000.000.000
  7. Tanah dan Bangunan Seluas 224 m2/300 m2 di Kabupaten/ Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri, Rp9.220.000.000
  8. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/300 m2 di Kabupaten/ Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp8.000.000.000

Baca Juga: Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor, Ini Jadwalnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat