kievskiy.org

Soal Aturan Bersepeda di Jalan, Dirjen Perhubungan Darat: Helm dan Sepatbor Bersifat Opsional

Ilustrasi olahraga sepeda.
Ilustrasi olahraga sepeda. /Dok. NOC Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah terus menyosialisasikan aturan bersepeda melalui terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kehadiran peraturan itu sebagai jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan.

“Dalam PM 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya, untuk penggunaan helm maupun sepatbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk sepatbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dirjen Budi dalam keterangan di Jakarta, Senin, 21 September 2020.

Baca Juga: Jelang Wolverhampton vs Man City, Satu Pilar The Citizen Terkonfirmasi Positif Covid-19

Menurut dia, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.

Dia juga berharap dengan PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota. "Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah."

"Saya sudah kirim surat ke seluruh Gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. Artinya, ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” katanya.

Baca Juga: Penderita Diabetes dan Hipertensi Dibuatkan Gelang Khusus, Ganjar Pranowo Titip Jaga Pasien Komorbid

Salah satu fasilitas pendukung ini, ujar Budi, antara lain tersedianya parkir umum untuk sepeda. Berikutnya, pemerintah mendorong kantor, sekolah, tempat umum, tempat ibadah, untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda.

"Parkir untuk sepeda ini tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya. Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda,” lanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat