kievskiy.org

Mahfud MD Sebut Sulit Cabut Izin Usaha Pertambangan karena Mafia, Faktanya ESDM Sudah Cabut 2.078 Izin IUP

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom. /M Risyal Hidayat Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sulit dilakukan karena banyak mafia yang terlibat di dalamnya. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan upaya pencabutan izin namun gagal.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam sesi debat cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di JCC Senayan pada

“Mencabut IUP itu banyak mafianya, saya sudah mengirim tiga tim (semuanya) ditolak, sudah putusan Mahkamah Agung, bahkan KPK seminggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu dibeking aparat dan pejabat,” kata Mahfud MD.

Cek Fakta

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara pada Kamis, 6 Januari 2021. Keputusan ini diambil karena izin-izin tersebut tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM, dari total izin yang dicabut, terdapat 1.776 IUP mineral, yang mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Wilayah yang tercakup dalam pencabutan izin ini melibatkan luas wilayah sebesar 2.236.259 hektare (ha). Daerah-daerah yang terkena dampak mencakup Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, 302 perusahaan pertambangan batu bara dengan izin seluas 964.787 hektare juga mengalami pencabutan izin. Lokasi pertambangan batu bara tersebar di berbagai provinsi, termasuk Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap 5.600 izin usaha tambang yang ada, menemukan bahwa 2.350 di antaranya tidak dijalankan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat