kievskiy.org

TKN Prabowo-Gibran Catut Megawati dan SBY Sikapi Pernyataan Presiden Boleh Kampanye-Memihak

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Habiburokhman (tengah).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Habiburokhman (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ambil sikap soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh memihak dan ikut kampanye Pemilu 2024. Pihaknya mengaku tidak masalah.

Wakil Ketua TPN Prabowo-Ganjar, Habiburokhman, pun mencontohkan Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Pak SBY maju kedua kalinya tahun 2009, dia Presiden, dia berkampanye bahkan untuk dirinya sendiri tetapi dia enggak boleh menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan dirinya atau orang lain," kata Habiburokhman, dikutip dari Antara pada Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga: Berharap Kepentingan Anak Muda Diakomodir, Relawan Pemda Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

"Begitu juga misalnya Ibu Mega waktu maju sebagai Presiden incumben kan boleh itu 2004 ya. Pak Jokowi ketika 2019 enggak masalah," sambungnya.

Menurutnya, praktek kampanye kepala negara atau pejabat politik ini juga terjadi di Amerika Serikat. Contohnya, saat Barack Obama mendukung Hillary Clinton.

"Kemudian Obama mendukung Hillary Clinton, berkampanye untuk Hillary Clinton ketika melawan Donald Trump, yang Donald Trump menang. Itu kan jadi praktek, yang enggak ada masalah," ujarnya.

Maka dari itu, Habiburokhman mengatakan tidak elok jika muncul narasi sesat bahwa seorang Presiden atau kepala negara tak boleh berpihak

Berkampanye dan memihak pada dasarnya kata Habiburokhman boleh. Asalkan tidak menggunakan kekuasaan untuk meraih keuntungan.

"Jadi, jangan diberi narasi sesat bawa Presiden nggak boleh berpihak, presiden harus netral dan lain sebagainya. Berpihak boleh, berkampanye pun boleh tidak harus netral, tetapi tidak boleh dia menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau merugikan paslon yang lain," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat