kievskiy.org

KPU Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak: Kan Ada di UU Pemilu

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Presiden Jokowi hanya menyampaikan isi dari Undang-Undang (UU) Pemilu.

Sebelumnya, Jokowi melontarkan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilu 2024.

"Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal UU Pemilu," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Kamis, 25 Januari 2024.

Baca Juga: Jokowi akan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataan Presiden Boleh Memihak Paslon Tertentu

Hasyim pun membantah bahwa pihaknya membenarkan pernyataan Jokowi. Sebab, hal tersebut memang sudah tercantum dalam aturan yang berlaku.

"Apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal-pasal UU Pemilu, yang memang menyatakan begitu," tutur dia.

Jika ingin ikut langsung dalam kampanye, kata Hasyim, presiden harus mengajukan cuti.

Kehadiran Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma saat melontarkan pernyataan itu juga dipastikannya bukan merupakan agenda kampanye.

"Kemarin kan enggak kampanye, ya memang begitu (harus mengajukan cuti)," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat