kievskiy.org

PSI Bela Jokowi Soal Keberpihakan Presiden, Ungkit Pemilu 2004 Kala Megawati Kampanyekan Diri

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. /Antara/Bayu Prasetyo

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni setuju dengan pernyataan Joko Widodo soal presiden boleh memihak paslon tertentu. Menurutnya, Jokowi juga memiliki hak politik yang bisa dipakai pada Pemilu 2024.

"Pak Jokowi benar. Presiden dan menteri sebagai tokoh publik adalah warga negara yang punya hak politik untuk mendukung capres dan parpol yang ia sukai," kata Raja Juli kepada wartawan.

Dia mengungkit Pemilu 2004. Kala itu, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menjadi peserta pemilu dan mengkampanyekan dirinya beserta partai politik pendukung.

"Ibu Megawati sebagai tokoh politik ketika itu bisa membedakan dengan baik kapan berlaku sebagai presiden, calon presiden, dan ketua umum partai," tuturnya.

Raja Juli yang juga Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran menilai keberpihakan bukan masalah selama tidak menggunakan fasilitas negara.

"Ibu Mega saat itu tampaknya berhasil tidak menggunakan fasilitas dan uang negara untuk kampanye," kata Raja Juli.

Presiden dan Menteri Punya Hak Kampanye

Joko Widodo menegaskan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memperbolehkan mereka mengkampanyekan salah satu peserta pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Jabatan presiden dan menteri, kata Jokowi, merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, kampanye termasuk hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan menteri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat