kievskiy.org

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Istana Beri Penjelasan

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Istana buka suara meluruskan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak dalam kontestasi pemilu. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pernyataan Jokowi tersebut disalahartikan oleh sejumlah pihak.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim pada Rabu 24 Januari 2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari kepada wartawan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Saat merespons pertanyaan tersebut, kata Ari, Jokowi memberikan penjelasan khususnya terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

Sebagaimana termaktub dalam pasal 281, Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, lanjut Ari, Jokowi berpendapat bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” tutur Ari.

Kendati demikian, diungkapkan Ari, terdapat syarat apabila Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, presiden harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” ujar Ari.

Pernyataan Jokowi Bukan Hal Baru

Lebih lanjut Ari menegaskan pernyataan Jokowi bukan hal yang baru karena koridor aturan soal pejabat berkampanye sudah termaktub di UU Pemilu.

“Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,” kata Ari.

Ari mencontohkan presiden-presiden sebelumnya seperti Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat