kievskiy.org

Jokowi Izin Cuti ke Diri Sendiri jika Ikut Kampanye Pemilu 2024

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /BPMI Setpres/Kris

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

"Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu," kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan, dikutip dari Antara pada Kamis, 25 Januari 2024.

Hasyim, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Prabowo Bakal Lakukan Apa Pun demi Palestina Merdeka: hingga Konflik Selesai Selamanya

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan," kata Hasyim.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat