kievskiy.org

Pernyataan Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Memihak dalam Pemilu Dinilai Merusak Prinsip Demokrasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Perkumpulan Jaga Pemilu menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dan menteri boleh berpihak dalam Pemilu sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara adalah pernyataan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi elektoral. Pernyataan yang juga berpotensi melanggar pelaksanaan pemilu di RI langsung dari pucuk pimpinan negara.

"Kami sebagai warga negara sipil cemas bahwa pernyataan ini dikeluarkan beliau pada saat kampanye sedang berlangsung. Ini merusak demokrasi. Apakah ini berarti berbagai pelanggaran yang telah marak terjadi di masyarakat bisa dianggap sebagai hal yang wajar, sesuatu yang dapat dimaklumi?" kata Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo, dalam siaran pers dikutip pada Kamis, 25 Januari 2024.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan agar masyarakat maklum dengan keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap pemenangan Pemilu 2024 karena putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden No.2, mendampingi Prabowo Subianto.

Yang mecengangkan lagi, kata Natalia, ucapan Jokowi tersebut di saat bersamaan dengan latar belakang belakang pesawat TNI AU dan didampingi sejumlah pejabat tinggi negara. Pejabat yang hadir ketika itu antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Capres nomor urut 2, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Panglima Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak.

Baca Juga: Kaesang: Kalau Kesal dengan Mas Gibran, Coblos Saja Wajahnya

Dalam pandangannya, Jokowi tidak sepantasnya mengucapkan pernyataan seperti itu di fasilitas milik negara dan sedang bersama pejabat yang gajinya dari pajak rakyat.

"Semua dalam latar itu, dibayar oleh pajak rakyat. Pesawat udara, bordir bintang lima di topi, seragam jaket mereka, bahkan gaji yang mereka terima dalam posisinya sebagai pejabat sampai ke pengoperasian bandara Halim pun dibayar pajak rakyat," ucapnya.

Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Jaga Pemilu Erry Riyana Hardjapamekas menambahkan, Jokowi sebagai Kepala Negara harus berdiri di atas semua golongan dan kepentingan. Ia menilai Jokowi tidak seharusnya melanggar UU yang telah melarang pejabat negara yang memiliki akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk menggunakan akses tersebut demi memenangkan peserta pemilu tertentu.

Baca Juga: Jokowi Izin Cuti ke Diri Sendiri jika Ikut Kampanye Pemilu 2024

"Presiden sebagai penanggung jawab keuangan dan sumber daya nasional harus menggunakan kekuasaannya untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa. Lebih spesifik lagi, pada saat pemilihan umum, ia harus berada di atas semua golongan dan memberi contoh bagi aparatur sipil negara dan aparatur negara bersenjata agar selalu netral karena mereka harus melayani semua warga tanpa diskriminasi dan tidak pilih bulu," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat