kievskiy.org

Kepada Siapa Jokowi Ajukan Cuti Jika Hendak Ikut Kampanye?

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diharuskan mengajukan cuti pada diri sendiri, jika memang hendak ikut serta dalam agenda kampanye memenangkan paslon tertentu, selama pemilu dan Pilpres 2024.

Ketentuan itu diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Ia menjelaskan, pengajuan cuti wajib dilalui Jokowi ketika memutuskan terjun langsung mengkampanyekan capres-cawapres jagoannya.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim, di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Hasyim membenarkan pernyataan Jokowi. Sejatinya, kata Hasyim, hak politik presiden memang dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tak terkecuali haknya untuk terlibat kampanye langsung.

Namun, terdapat persyaratan yang menyertai. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu berbunyi, tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye.

Selain itu, masih di pasal serupa, ada larangan kepada Presiden RI untuk menggunakan fasilitas negara dalam kampanye politiknya, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Tak kalah penting, cuti presiden selama kampanye di luar tanggungan negara. Dengan demikian, sepanjang cuti Jokowi tidak diberi gaji maupun tunjangan-tunjangan lainnya. Aturan ini juga diberlakukan bagi para menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” ujar Hasyim.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Sebut Ada Pihak Politisasi Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat