PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus pungli tersebut menyeret 93 pegawai lembaga antirasuah.
"Perkara pungli Rutan sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 25 Januari 2024.
Alexander Marwata atau yang karib disapa Alex memastikan proses penegakan hukum di KPK tidak akan mengganggu jalannya persidangan kode etik. Diketahui, 93 pegawai tengah menjalani pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Lebih lanjut Alex mengungkapkan praktik pungli di Rutan KPK sudah berlangsung sejak 2018. Menurutnya, perbuatan pidana tersebut dilakukan secara terstruktur.
"Sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita enggak kembangkan," tutur Alex.
Perbuatan pungli baru ketahuan dilakukan secara masif setelah adanya pendalaman perkara. Sebelumnya, KPK hanya mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pegawai yang melakukan pungli.
"Begitu ada dugaan pungli, kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, ternyata masif. Ya sudah kita tunggu saja (penanganannya)," ujar Alex.
Baca Juga: Heboh Aksi Tim Kampanye Catut Malaikat Jibril Serukan Seluruh Makhluk Pilih Anies Baswedan
Pungli di Rutan Dilakukan Terstruktur
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus dugaan pungli di Rutan KPK dilakukan secara terstruktur. Menurutnya, pungli melibatkan banyak pihak yang memiliki perannya masing-masing.