kievskiy.org

Politikus PKB Ditahan Soal Kasus Korupsi di Kemenakertrans, KPK Bantah Terkait Politik 

Politikus PKB yang juga mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi Kemenaker, Reyna Usman.
Politikus PKB yang juga mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi Kemenaker, Reyna Usman. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012. 

Reyna Usman ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi Kemenaker. Selain Reyna, KPK juga melakukan penahanan terhadap pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penahanan Reyna Usman dan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans tidak terkait politik. Diketahui, ketika peristiwa korupsi terjadi, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). 

“Bahwa penanganan kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 25 Januari 2024 

Baca Juga: Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa, Polisi: Kami Belum Terima Surat Resmi dari RS

Alexander Marwata atau yang karib disapa Alex menjelaskan penyelidikan perkara telah dilakukan sejak 2019. Penyelidikan, kata dia, sempat terhenti pada 2020 karena pandemi Covid-19. 

Alex menyampaikan ekspose atau gelar perkara dilakukan pada Maret 2023. Artinya, kata dia, penanganan kasus tersebut jauh sebelum kontestasi politik pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024. 

“Kemudian dilanjutkan lagi sampai penyelidik menemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan ekspose. Eskpose itu awal-awal 2023. Kalau enggak salah bulan Maret, artinya jauh sebelum ramai-ramai pada pencalonan-pencalonan,” tutur Alex. 

Baca Juga: 10.920 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024 Kota Cimahi Dilantik, Bertugas hingga 25 Februari 2024

“Kemudian penyidikan sprindiknya terbit Juni 2023 mungkin nanti bisa dicek. Tapi seingat saya jauh sebelum ramai-ramai pencapresan,” ucapnya menambahkan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat