kievskiy.org

Tafsir Dangkal Jokowi Soal ‘Presiden Boleh Kampanye’, Presiden Tutup Mata dengan 2 Pasal Esensial

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /BPMI Setpres/Laily Rachev

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat pernyataan yang mengejutkan tentang Pilpres 2024. Usai menyerahkan tiga pesawat tempur untuk TNI, Jokowi menanggapi pertanyaan soal Menteri bisa jadi tim sukses (timses).

Jokowi terang-terangan menyatakan bahwa Menteri dan Presiden memiliki hak untuk memihak dan ikut berkampanye. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Namun Jokowi mengingatkan bahwa aturan kampanye tetap harus ditaati. Adapun dalam aturannya Menteri dan presiden bisa ikut kampanye tanpa menggunakan fasilitas negara.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap Menteri sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh lho kampanye, boleh memihak,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Bagi-bagi Bansos Atas Nama Jokowi, Bisa Menular ke Menteri Lain?

Di samping Jokowi ada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, yang kini ikut kontestasi Pemilu 2024 bersana putra mahkota Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Jokowi berdalih bahwa pejabat publik tetap bisa melakukan aktivitas kampanye dengan berpegangan pada aturan.

Tafsir dangkal Jokowi

Presiden dan pejabat publik boleh ikut kampanye memang diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati demikian, hal itu tidak boleh ditafsirkan secara tunggal dan ditelan secara mentah-mentah.

Pengmat kebijakan publik dari BRIN, Devi Darmawan menilai Jokowi menafsirkan Undang-Undang Pemilu secara dangkal. Padahal masih ada dua pasal lain yang menegaskan presiden dan pejabat publik harus menjaga netralitas.

“Kalau kita baca secara ‘dangkal’ memang seolah terkesan seperti itu, tapi Undang-Undang Pemilu semangatnya tidak begitu. Kita kenal betul asas netralitas ketidakberpihakan, independensi dan itu berlaku  bagi seluruh pejabat negara, pemimpin negara, termasuk presiden dan Menteri-menterinya,” kata Devi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat