kievskiy.org

Anies Berharap Bawaslu Tak Proses Laporan terhadap Mahfud MD Soal Hina Gibran: Gak Masuk Akal

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Anies Baswedan membela Mahfud MD yang dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Gibran Rakabuming Raka, buntut perkataan 'recehan' dan 'ngawur' dalam debat cawapres.

Menurut Anies, laporan tersebut tidak masuk akal. Untuk itu, dia berharap Bawaslu dapat memandang persoalan tersebut dengan objektif.

"Menurut saya, Bawaslu kita enggak recehan. Bawaslu kita pakai akal sehat," kata Anies di kawasan Benteng Kuto Besak, Palembang, Sumatra Selatan.

Anies meminta Bawaslu hanya memproses laporan yang masuk akal.

"Kalau ada laporan-laporan enggak masuk akal sehat, pasti enggak akan dimasukkan ke akalnya," tutur capres 01 itu.

Mahfud MD Dilaporkan atas Dugaan Hina Gibran

Sebelumnya, Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Mahfud ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Gibran. Dugaan penghinaan itu terjadi saat Mahfud menganggap pertanyaan Gibran dalam debat cawapres sebagai recehan yang tidak perlu dijawab.

"Mahfud MD di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya yang waktu itu adalah cawapres Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu Mualimin di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 25 Januari 2024.

Mahfud diduga melanggar Pasal 72 Ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur paslon dan peserta kampanye tidak boleh menghina peserta lain.

"Apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat