kievskiy.org

Tugas Anggota KPPS Sebelum Hari Pencoblosan, Simak Juga Besaran Gajinya!

Ribuan petugas melakukan sortir dan lipat surat suara (sorlip) Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Kabupaten Bandung, Katapang pada Kamis 11 Januari 2024.
Ribuan petugas melakukan sortir dan lipat surat suara (sorlip) Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Kabupaten Bandung, Katapang pada Kamis 11 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Sebagaimana pesta demokrasi sebelum-sebelumnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk khusus untuk memperlancar jalannya pemilihan umum (Pemilu).

Anggota KPPS memiliki tugas yang terbagi ke dalam dua bagian, yaitu sebelum dan sesudah pencoblosan. Dengan demikian, masa kerja mereka adalah 1 bulan, dimulai sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Nomor 1669 Tahun 2023. Kemudian, seperti bunyi Undang-undang nomor 15 tahun 2011 berikut tugas anggota KPPS sebelum hari pencoblosan:

1. KPPS harus mengumumkan hari, tanggal, serta nomor/lokasi TPS, selambat-lambatnya lima hari sebelum pencoblosan. Pengumunan itu meliputi hal-hal ini: Hari, tanggal, waktu, dan lokasi TPS yang ditentukan untuk calon pemilih.

2. Menyebarkan surat pemberitahuan kepada pemilih. Surat itu selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemilihan, harus sudah sampai kepada pemilih.

3. Gladi bersih pemungutan dan perhitungan surat suara. Ini untuk memastikan semua anggota KPPS menguasai cara pemungutan dan penghitungan surat suara.

Sebelumnya, KPU telah melantik sebanyak 5.741.127 anggota KPPS di seluruh Indonesia, tepatnya pada Kamis, 26 Januari 2024. 5 juta lebih anggota itu selanjutnya ditempatkan di 71.000 lokasi.

Baca Juga: Berapa Gaji Panwaslu Pemilu 2024? Simak Rincian Lengkapnya Berdasarkan SE Menkeu

Tentang KPPS

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk setiap lima tahun sekali, untuk membantu jalannya pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat