kievskiy.org

Kesejahteraan Buruh di Tangan Capres-Cawapres: Antara Kepentingan Pribadi-Jabatan dan Pahitnya Kenyataan

Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh.

PIKIRAN RAKYAT - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai, seluruh Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2024 belum sepenuhnya menyasar pada solusi atas masalah dasar. Di sisi lain, ada gagasan baru sebagai terobosan untuk memecahkan berbagai persoalan.

Pejabat Publik yang pernah atau sedang aktif pasti bermasalah dengan Kebijakan Publik berupa UU Cipta Kerja dan Penetapan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten. Hal itu disebabkan proses legislasi Omnibus Law yang bersifat satu komando dari Presiden Jokowi.

kemudian, mekanisme negosiasi Upah Minimum yang masih menempatkan buruh dan pengusaha di atas 'ring tinju', sementara pemerintah menjadi wasit yang pasif. Padahal, dengan segala kewenangan Pemerintah bisa saja menetapkan standar upah buruh seperti ASN dengan komponen hidup layak yang sama sehingga kesejahteraan dapat dicapai.

Permasalahan itu dibahas PBHI saat membedah program calon Presiden dan Wakil Presiden dalam kontestasi Pemilu 2024. Bersama FSBPI dan KASBI, mereka mengupas program para Paslon serta menilik kembali rekam jejak para Paslon dan memberikan rekomendasi untuk kesejahteraan buruh.

Antara Kepentingan dan Pahitnya Kenyataan

Terhadap masalah dasar di level kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja, Paslon Nomor Urut 1 Anies Muhaimin (AMIN) dan Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Mahfud (GAMA) menjanjikan evaluasi menyeluruh. Meski, perlu dipastikan untuk menyasar pada persoalan substantif dan fundamental seperti pengupahan dan penguatan hubungan industrial.

Pasangan AMIN mengagas usulan khusus, yakni melihat ekspansi TKA sebagai ancaman sehingga butuh perlindungan buruh lokal. Sementara GAMA hanya menyasar pada pengawasan TKA dengan pembentukan Satgas yang artinya meneruskan kebijakan ekspansi TKA yang mengancam buruh lokal seperti saat ini.

"Temuan lainnya, terdapat konflik kepentingan dengan latar belakang personal sebagai Pengusaha, seperti Capres 02 (Prabowo Gibran). Berdasarkan rekam jejak kampanye yang menolak kenaikan upah buruh dan rekam jejak tindakan/pengalaman yang bermasalah dengan upah dan hak buruh," kata Ketua PBHI, Julius Ibrani dalam siaran pers.

"Artinya, Capres 02, menjadi satu-satunya Capres yang memiliki Konflik Kepentingan yang Absolut, sebagai Pejabat Publik sekaligus Pengusaha dengan riwayat buruk di level kebijakan, rekam jejak kampanye dan tindakan," tuturnya menambahkan.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terkait masalah dasar kesejahteraan buruh, mengakar pada masalah konflik kepentingan dari Paslon baik secara personal maupn dalam jabatan publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat