kievskiy.org

Gaji PNS Tahun 2024 Naik 8 Persen, Cek Rinciannya di Sini

Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS. /Pixabay/Iqbal Nuril Anwar Pixabay/Iqbal Nuril Anwar

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan I sampai IV sebesar 8 persen pada Jumat 26 Januari 2024. Kenaikan gaji PNS itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. 

“Bahwa besaran gaji pokok pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah,” kata keterangan yang tercantum di dalam PP, dikutip pada Rabu, 31 Januari 2024. 

Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS dinaikkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Ketentuan itu berlaku mulai Januari tahun ini, berikut daftar gaji PNS 2024;

Golongan I 

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600 
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700 
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700 
  • Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400 

Golongan II 

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400 
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500 
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200 
  • Golongan IId: Rp2.591.100-4.125.600 

Golongan III 

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200 
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800 
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500 
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700 

Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900 
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-6.628.300 
  • Golongan IVc: Rp3.571.900-5.866.400 
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500 
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200

Informasi lengkap mengenai PP  Nomor 5 Tahun 2024 tersebut bisa diunduh melalui situs BPK atau situs Kementerian Keuangan.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat